Senin, 22 Maret 2010

Merek

Merek adalah suatu nama, symbol, tanda desain atau gabungan diantaranyauntuk d pakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Menurut Undang – undang Republik Indonesia Nomor 15 thaun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf – huruf, angka – angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Pemberian nama atau merek pada suatu produk hendaknya tidak hanya merupakan suatu symbol, karena merek memiliki enam tingkat penelitian, yaitu :
• Atribut, yaitu ,erek mengingatkan pada atribut – atribut tertentu.
• Manfaat, yaitu atu merek lebih daripada serangkaian atribut. Pelanggan tidak membeli atribut, mereka membeli manfaat. Atribut diperlukan untuk diterjemahkan menjadi manfaat fungsional dan atau emosional.
• Nilai, yaitu merek juga menyatakan sesuatu tentang nilai produsen.
• Budaya, yaitu merek juga mewakili budaya tertentu.
• Kepribadian, yaitu merek mencerminkan kepribadian tertentu.
• Pemakai, yaitu merek menunjukan jens konsumen yang membeli atau menggunakan produk tertentu.


Merek dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1. Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2. Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3. Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.

Fungsi dari merek itu sendiri adalah :
1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum dengan produksi seseorang atau beberapa orang atau badan hukum yang lain.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyabut mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu dengan produk yang lainnya berbeda. Dan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek.
Dengan demikian merek harus meliputi :
• Nama merek harus menunjukan manfaat dan mutu produk tersebut
• Nama merek harus mudah diucapakan, dikenal dan diingat. Nama yang singkat sangat membantu
• Nama merek harus mudah terbedakan, artinya harus spesifik dank has
• Nama merek harus mudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing
• Nama merek harus bisa memperoleh hak untuk didaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum

Jenis – jenis merek :
1. Merek dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang – barang sejenis lainnya.
3. Merek kombinasi : Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Merek Memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan yang lainnya.



Jika seseorang atau beberapa orang ingin menggunakan nama dari suatu merek. Mereka harus mendaftarkannya terlebih dahulu nama merek yang akan mereka pergunakan. Dan berikut adalah cara – cara orang jika ingin mendaftarkan nama suatu merek, agar merek tersebut di patenkan. Pertama, berikan nama merek dan jenis barang dan jasa kepada konsultan merek, lalu konsultan pajak akan mengecek apakah merek yang telah kita daftarkan telah idterima atau belum. Jika belum, pemohon harus memberikan nama, alamat email dan warna tulisan dan logo. Jika sudah, pemohon harus menyediakan dokumen terkait seperti fotokopi KTP dan contoh merek atau logo yang terkait sebanyak 30 lembar ukuran maximal 9x9 (untuk pribadi/perorangan). Copy KTP direktur, copy NPWP, dan copy akte pendirian Badan usaha legalisir asli (untuk perusahaan). Kedua, menjelaskan makna dari merek yang didaftarkan. Ketiga, apabila merek didaftrakan dengan hak prioritas harus mencantumkan dokumen terkait. Keempat, membayar pendaftarkan merek. Pemegang merek mendapatkan hak eksklusif, hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain yang menggunakannya.
Merek pun juga dapat tidak bisa kita daftarkan jika, dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang diajukan oleh pemohon yang diajukan oleh pemohon yang beritikat tidak baik. Dan kepada pemohon yang ada niat dan sengaja untuk meniru, membonceng atau menjiplak ketenaran merek demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen.

Hal – hal yang menyebabkan suatu merek tudak dapat didaftarkan :
1. Di daftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak
2. Bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Hal – hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus di tolak dirjen HKI :
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barabf dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali persetujuan tertulis dari yang berhak
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, atau lambang atau symbol atau emblem suatau negara atau lembaga nasional atau internasinal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsure – unsure yang menonjol antara merek yang satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsure – unsure atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.

Fungsi dari pendaftaran merek untuk pemohon yng ingin mendaftarkan nama merek kepada dirjen HKI :
1. Sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang terdaftar
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh pemohon lain untuk barang atau jasa sejenis
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Merek yang telah didaftarkan dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang bekepentingan dengan alasan berdasatkan pasal – pasal 4, 5, 6 UUM. Tidak hanya di batalkan tetapi merek yang telah terdaftar dapat juga terhapus lagi jika merek tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut – turut dalam pedagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Dan merek yang digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan. Merek yang telah terdaftar dapat dihapuskan atas prakarsa Dirjen HKI, atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan, tidak diperanjang jangka waktu berlaku pendaftaran merek. Berikut adalah pihak – pihak yang mengajukan pendaftaran kepada lembaga yang mengatur akan pendaftran merek, adalah lembaga yang mewakili masyarakat yang mewakili masyarakat di daerah produksi barang yang bersangkutan, lembaga yang diberi kewenangan untuk itu atau kelompok konsumen barang tersebut.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut. Ijin perpanjangan akan disetujui oleh HKI, bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut. Dan barang atau jasa dari merek tersebut masih di produksi dan diperdagangkan. Ijin perpanjangan akan di tolak jika permohonan perpanjangan yang diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut. Dan jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokok doa atau merek terkenal milik orang lain.
Bentuk – bentuk pelanggaran merek secara umum yaitu berupa pemalsuan dan pembajakan. Pelanggran tersebut tidak hanya merugikan si pemilik merek yang sah saja tapi juga dapat merugikan kepentingan konpan tertentu sumen yang mungkin membeli produk berdasarkan pertimbangan kualitas yag diwakili oleh merek. Namun ternyata mendapatkan barang dengan merek palsu atau bajakan. hal tersebut bajakan. Selain itu imbas dari hal tersebut juga dirasakan oleh pihak pemerintah di buku asmang seharusnya memperoleh pemasukan brupa pajak yang dapat di kutip.


Hukuman bagi pelanggar Undang – Undang tentang merek
Jika pemilik merek ingin menggugat orang yang yang melakukan tindakan pidana terhadap pelanggaran merek kepada aparat kepolisian. Gugata perdata dapat diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Niaga, sebagaimana yang diatur dalam UU pasal 76 no. 15 tahun 2001 tentang Merek yaitu :
1. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis nerupa gugatan ganti rugi atau penghentian semu perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan Niaga.
Pemilik merek dapat melaporkan masalah pelanggaran hak merek ini kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini aparat kepolisian akan menindak lanjuti proses tersebut. Delik pidana di bidang merek ini bersifat delik aduan. Yang berwenang menyidik masalah ini adalah Kepolisian Negara RI (Repblik Indonesia) maupun Pejabat Pegawai Negri Sipil dilingkungan Direktorat Jendral HKI. Setelah proses penyidikan, kemudian terhadap pihak yang melakukan pelanggaran merek dan akan dilakukan proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa di Pengadilan. Kemudian pengadilan akan memutuskan apakah pihak yang melanggar itu terbukti bersalah atau tidak terhadap pelanggaran merek.
Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek bervariasi, yaitu :
• Pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan atau di denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar rupiah ) bagi siapa yang sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang telah dipatenkan oleh orang lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.
• Pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan atau di denda dengan sebanyak Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) bagi siapa dengan sengaja atau dan tanpa segaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan ataudiperdagangkan.
Perlu diperhatikan bahwa besarnya dendayang nantinya akan dibayarkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut akan masuk ke dalam kas negara, bukan kepada saudara sebagai pemilik merek yang terdaftar secara sah
Undang – undang yang mengatur akan merek :
• UU No 19 Tahun 1992 tentang merek ( Lembaran Negara RI Tahun 1992 No 81)
• UU No 14 Tahun 1997 tentang perubahan UU No 19 Tahun 1992 tentang merek ( Lembaran Negara RI Tahun 1997 No 31 )
• UU No 15 Tahun 2001 tentang merek ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 No 110 )

Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merek
1.ManufacturerBrand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2. Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
- Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar